Hak dan Kewajiban Pasien

Selain Hak Pasien dan Keluarga tentunya diperlukan pula Kewajiban Pasien berdasarkan UU RI No.29 Pasal 53 tahun 2009 Tentang Praktik Kedokteran, yaitu

Hak Pasien

  1. memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
  2. mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan
  3. memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
  4. memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional
  5. memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi
  6. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien
  7. memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
  8. meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit
  9. mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya
  10. mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan
  11. memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya
  12. didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
  13. menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya
  14. memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit
  15. mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya
  16. menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya
  17. menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana
  18. mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

KewajibanPasien

  1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.
  2. Mematuhi nasehat dan petunjuk dokter atau dokter gigi.
  3. Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan.
  4. Memberikan imbalan jasa atas pelyanan yang diberikan.
  5. Memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuat.